Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin -rahimahullah- pernah
ditanya: “Apa hukum orang yang
berpuasa namun meninggalkan
shalat?” Beliau rahimahullah menjawab: “Puasa yang dilakukan oleh
orang yang meninggalkan shalat
tidaklah diterima karena orang
yang meninggalkan shalat adalah
kafir dan murtad. Dalil bahwa
meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman
Allah Ta’ala, َﺓﺎَﻠَّﺼﻟﺍ ﺍﻮُﻣﺎَﻗَﺃَﻭ ﺍﻮُﺑﺎَﺗ ْﻥِﺈَﻓ ﻲِﻓ ْﻢُﻜُﻧﺍَﻮْﺧِﺈَﻓ َﺓﺎَﻛَّﺰﻟﺍ ﺍُﻮَﺗَﺁَﻭ ٍﻡْﻮَﻘِﻟ ِﺕﺎَﻳَﺂْﻟﺍ ُﻞِّﺼَﻔُﻧَﻭ ِﻦﻳِّﺪﻟﺍ َﻥﻮُﻤَﻠْﻌَﻳ “Jika mereka bertaubat,
mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-
saudaramu seagama. Dan Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At
Taubah [9]: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ِﺮْﻔُﻜْﻟﺍَﻭ ِﻙْﺮِّﺸﻟﺍ َﻦْﻴَﺑَﻭ ِﻞُﺟَّﺮﻟﺍ َﻦْﻴَﺑ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ُﻙْﺮَﺗ “Pembatas antara seorang
muslim dengan kesyirikan dan
kekafiran adalah meninggalkan
shalat.” (HR. Muslim no. 82) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda, ُﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ُﻢُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ﺎَﻨَﻨْﻴَﺑ ﻯِﺬَّﻟﺍ ُﺪْﻬَﻌْﻟﺍ َﺮَﻔَﻛ ْﺪَﻘَﻓ ﺎَﻬَﻛَﺮَﺗ ْﻦَﻤَﻓ “Perjanjian antara kami dan
mereka (orang kafir) adalah
mengenai shalat. Barangsiapa
meninggalkannya maka dia telah
kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi,
An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Pendapat yang mengatakan
bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran
adalah pendapat mayoritas
sahabat Nabi bahkan dapat
dikatakan pendapat tersebut
adalah ijma’ (kesepakatan) para
sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq –
rahimahullah- (seorang tabi’in
yang sudah masyhur)
mengatakan, “Para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila
seseorang meninggalkannya akan
menyebabkan dia kafir selain
perkara shalat.” [Perkataan ini
diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari
'Abdullah bin Syaqiq Al 'Aqliy; seorang tabi'in. Hakim
mengatakan bahwa hadits ini
bersambung dengan menyebut
Abu Hurairah di dalamnya. Dan
sanad (periwayat) hadits ini
adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal
Kitab, hal. 52, -pen] Oleh karena itu, apabila
seseorang berpuasa namun dia
meninggalkan shalat, puasa yang
dia lakukan tidaklah sah (tidak
diterima). Amalan puasa yang dia
lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, kami katakan,
“Shalatlah kemudian tunaikanlah
puasa.” Adapun jika engkau
puasa namun tidak shalat,
amalan puasamu akan tertolak
karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak
diterima ibadah dari dirinya. [Sumber: Majmu' Fatawa wa
Rosa-il Ibnu 'Utsaimin, 17/62, Asy
Syamilah] *** Penerjemah: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar