Jumat, 05 Agustus 2011

Pasal I : Hakikat Ilmu, Fiqh dan Keutamaannya (Bag. 1)/www.mypesantren.com

Pasal I : Hakikat Ilmu, Fiqh dan Keutamaannya (Bag. 1)


Pasal I : Hakikat Ilmu, Fiqh dan Keutamaannya (Bag. 1)

Keduanya, yakni Ilmu dan Fiqih mempunyai keutamaan. Pengarang mendahulukan hakikat ilmu lalu menjelaskan keutamaannya untuk mengingatkan tujuan kitab ini. Yang pertama menjelaskan keutamaan Ilmu dan Fiqih, untuk mendorong para penuntut ilmu agar tekun mempelajarinya. Kedua, menerangkan hakikat keduanya agar ia tidak tetap mencari kebodohan. Rasulullah s.a.w. bersabda :

طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ


Artinya :
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat."

Memulai dengan hadits syarif karena mengharapkan keberkahan. Maksudnya bahwa menuntut ilmu itu hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang mukalaf. Seperti ilmu yang membebankan untuk menerangkan makrifat kepada Allah Ta'ala dengan meng-Esakan-Nya dan mengetahui sifat-Nya serta membenarkan adanya Rasul. Sebab hal ini tidak boleh bertaklid, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
Artinya :
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah." (QS. 47 Muhammad : 19).
Dan firman-Nya:
Artinya :
"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar."
(QS. 41 Fushshilat : 53).




Setiap muslim yang baligh baik fakir maupun kaya juga diwajibkan mempelajari ilmu shalat dan bersuci sebagaimana diwajibkannya mempelajari ilmu zakat dan haji. Adapun sampai pada tingkat ijtihad dan fatwa maka hukumnya fardlu kifayah. Jika salah seorang dari ahli negaranya telah melaksanakannya, maka sudah cukup dan gugurlah yang lainnya dan mereka boleh bertaklid (mengikuti), dan jika mereka diam semuanya maka, mereka berdosa semua. Demikian sebagaimana dalam syarah Mashabih.

Dari pengertian ini maka berkatalah pengarang kitab : "Ketahuilah, bahwasanya setiap muslim dan muslimat tidaklah diwajibkan mempelajari ilmu. Tetapi ia diwajibkan mempelajari ilmu yang akan dilakukan, yaitu Ilmu Ushuluddin dan Ilmu Fiqih, yang ada hubungannya dengan ihwal manusia. Seperti kufur, iman, shalat, zakat, puasa, haji dan sebagainya. Sebagaimana dikatakan sebagian Ulama :
Artinya :

'Ilmu yang lebih utama adalah ilmu yang akan diamalkan, dan amal yang lebih utama adalah memelihara perbuatan (dari sia-sia dan kerusakan)."

Setiap muslim diwajibkan mempelajari ilmu yang akan ia alami dalam shalatnya seperu kerusakan dan kemaslahatan, atau yang akan menimpa dirinya seperti sakit, sehat, bepergian dan di rumah yang ada hubungannya dengan cara melaksanakan kewajiban shalatnya. Karena orang Islam diwajibkan shalat, maka ia diwajibkan mengetahui ilmu yang berhubungan dengan shalat, agar shalatnya dapat sempurna dan sah. Seperti mengetahui rata cara melakukan shalat dan syarat rukunnya.
Di samping itu, hendaknya memelihara bacaan-bacaannya dengan benar, baik berupa ayat-ayat yang panjang maupun tiga ayat pendek yang difardlukan. Sebab jika bacaannya salah menjadikan shalatnya tidak sah. Dengan demikian ia dianggap belum memenuhi kewajibannya. Maka dari itu, karena orang Islam diwajibkan melakukan shalat, maka setiap muslim wajib mengetahui ilmunya. Perantara melakukan ibadah fardlu adalah wajib dilakukan, seperti melakukan wudlu untuk shalat. Maka melakukan perantara untuk memenuhi kewajiban hukumnya wajib. Demikian pula untuk mengetahui kefardluan dan kewajiban adalah wajib. Begitu pula wajibnya mengetahui masalah puasa dan zakat jika ia telah memiliki harta sebagai syarat untuk zakat, kemudian kewajiban haji bila telah memenuhi syarat, dan wajib mempelajari ilmu muamalat tentang jual beli jika ia sebagai pedagang atau pengusaha. Maksudnya setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang akan tetiadi dalam transaksi jual beli, agar ia terhindar dari riba, syubhat, kekeliruan dan kerusakan.

Diriwayatkan, bahwa Syekh Muhammad bin Hasan rahimahullah, suatu ketika menerima kunjungan seorang murid yang mengajukan permohonan agar beliau mengarang kitab tentang "Zuhud". Jawab beliau : "Aku telah mengarang kitab tentang jual beli, yang isinya mengatur sah dan rusaknya jual beli." Maksudnya, yang dinamakan Zuhud adalah seorang yang menjaga diri dari perkara yang boleh melakukannya tetapi dibenci. Zuhud adalah meninggalkan keinginan hawa nafsunya, dan ini dapat terwujud dalam memelihara perkara-perkara syubhat. Maka tidak mustahil jika kitab Zuhud dikategorikan kitab jual beli.

Demikian pula bagi setiap muslim diwajibkan mempelajari ilmu bermasyarakat, dan teori-teori dalam bekerja agar dapat terpelihara dari larangan agama. Sebab siapa yang akan melakukan suatu pekerjaan, maka ia diwajibkan mengetahui ilmunya dan memelihara diri dari larangan agama.

Setiap muslim juga diwajibkan mengetahui ihwal hatinya untuk bertawakkal, kembali dan takut kepada Allah serta rela akan hukum-hukumNya dan ketetapan-Nya. Karena hal itu akan terjadi dalam segala keadaan, tidak terbatas pada keadaan tertentu saja. Maka ia wajib mengetahui ilmunya, karena akan menyangkut setiap pribadi muslim. Tanpa demikian maka hukumnya fardlu kifayah, yaitu jika salah seorang sudah ada yang melakukannya maka yang lain menjadi gugur semua.

Adapun kemuliaan ilmu siapapun tidak akan menyangsikannya. Sebab ia merupakan sifat pemberian Allah yang diberikan khusus bagi umat manusia. Karena sifat-sifat selain ilmu, baik manusia maupun seluruh binatang juga sama memiliki. Seperti sifat pemberani, kuat, sosial, giat dan sebagainya.

Dengan ilmu, Allah menampakkan ketinggian derajat Nabi Adam a.s. melebihi derajat para malaikat, sehingga para malaikat diperintahkan bersujud menghormati kepada Adam. Malaikat merupakan lafadh jamak dari "Malakun." Mereka sebagai perantara antara Allah dengan para Rasul-Nya. Terdapat perbedaan pendapat tentang hakikat mereka. Para Mutakallimin berpendapat, bahwa malaikat adalah jisim yang halus (makhluknon fisik) yang dapat membentuk rupa dengan berbagai macam bentuk. Ini menunjukkan bahwa para Rasul dapat melihat mereka. Mereka mempunyai kekuatan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana Allah 'Azza wa Jalla mensifati mereka dalam firman-Nya :

Artinya :
"Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya
(QS. 21 Al Anbiya' : 20).

Mereka pada tingkatan yang tinggi lagi dekat-dekat, mengatur urusan dari langit ke bumi, sesuai berlakunya pada mereka kalam qadla dan qadar. Mereka mengatur urusan dunia. Mereka ada yang di langit dan ada yang turun di bumi karena banyaknya. Adam lebih utama dari para malaikat tersebut dalam tafsir firman Allah Ta'ala :

Artinya:
"Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para malaikat     (QS. 2 Al Bagarah : 31).

Allah menyuruh para malaikat untuk bersujud kepada Adam. Sujud menurut bahasa artinya merendahkan diri. Dan menurut istilah syara', adalah meletakkan dahi pada bumi dengan maksud beribadah. Adapun Para malaikat disuruh bersujud kepada Adam as. maksudnya untuk menghormat dan memuliakan karena mengagungkan kepadanya dan menunaikan hak belajar.

Sesungguhnya hanya dengan kemuliaan ilmulah menjadi perantara untuk bertakwa, yang menurut urf syara' adalah sempurnanya memelihara diri dari sesuatu yang membahayakan di akhirat. Menurut Umar bin Abdul Aziz bahwa takwa adalah meninggalkan segala yang diharamkan (dilarang) oleh Allah Ta'ala dan melaksanakan apa yang diwajibkan. Menurut sebagian Ulama, bahwa orang yang bertakwa adalah orang yang meninggalkan segala Yang tidak ada kebaikannya karena merasa takut dari terjerumus padanya. Sementara Ulama menjelaskan, dari takwa itu terdapat lima balasan, tidak akan memperolehnya orang yang tidak melepaskannya, yaitu :

Merasa kesulitan atas kenikmatan, merasa lemah atas kekuatan, merasa hina atas kemuliaan, merasa payah atas kesenggangan, dan merasa mati atas kehidupan.

Dalam kenyataan takwa itu ada tiga tingkatan :
  1. Takwa dalam memelihara diri dan siksaan yang dikekalkan atas kekufuran. Dimana Allah akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. Sedangkan Allah menurunkan ketenangan kepada orang-orang mukmin dan mewajibkan mereka kalimat takwa. Sebagaimana firman-Nya:


Artinya :
"Dan adalah mereka berhak dengan kalimat taqwa itu dan patut memilikinya " (QS. 48 Al Fath : 26).


     2. Menjauhi segala perbuatan dosa, baik untuk memperbuat atau meninggalkan termasuk dosa-dosa kecil bagi suatu kaum. Hal ini yang dikenal sebagai taqwa menurut syara', sebagaimana firman Allah Ta'ala :


Artinya :
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah  Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS. 7 Al A’raf : 96).


     3. Memaha Sucikan Allah dalam setiap gerak-gerik dan perbuatan dari rahasia kebenaran Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, dan beribadat kepada-Nya dengan penuh ketekunan. Inilah takwa hakiki yang diperintahkan Tuhan

Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakqwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya ; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS. 3 Ali Imran : 102).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar