Rabu, 10 Agustus 2011

Bolehkah Kencing SambilBerdiri?

Ada lima hadits yang
membicarakan mengenai masalah
ini. Tiga hadits adalah hadits
yang shahih. Sedangkan dua
hadits lainnya adalah dho’if
(lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan
bahwa istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha mengingkari
kalau ada yang mengatakan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-
mengatakan, ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َّﻥَﺃ ْﻢُﻜَﺛَّﺪَﺣ ْﻦَﻣ ُﻩْﻮُﻗِّﺪَﺼُﺗ َﻼَﻓ ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ُﻝْﻮُﺒَﻳ َﻥﺎَﻛ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﺍًﺪِﻋﺎَﻗ َّﻻِﺇ ُﻝْﻮُﺒَﻳ َﻥﺎَﻛ ﺎَﻣ “Barangsiapa yang mengatakan
pada kalian bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah kencing sambil berdiri,
maka janganlah kalian
membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa kencing sambil duduk.” (HR.
At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh
Al Albani mengatakan dalam As
Silsilah Ash Shahihah no. 201
bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits
ini adalah hadits yang lebih bagus
dan lebih shahih dari hadits
lainnya tatkala membicarakan
masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah kencing sambil berdiri.
Bukhari membawakan hadits ini
dalam kitab shahihnya pada Bab
“Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu-
mengatakan, ُّﻰِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَﺗَﺃ ) ، ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ، ( ٍﻡْﻮَﻗ َﺔَﻃﺎَﺒُﺳ ، َﻝﺎَﺒَﻓ ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ، ٍﺀﺎَﻤِﺑ ﺎَﻋَﺪَﻓ ، ٍﺀﺎَﻤِﺑ ُﻪُﺘْﺌِﺠَﻓ ، َﺄَّﺿَﻮَﺘَﻓ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mendatangi
tempat pembuangan sampah milik
suatu kaum. Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam
kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam meminta diambilkan air.
Aku pun mengambilkan beliau air,
lalu beliau berwudhu
dengannya.” (HR. Bukhari no. 224
dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah
hadits yang shahih karena
disepakati oleh Bukhari dan
Muslim. Ibnu Baththol tatkala
menjelaskan hadits ini
mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing
sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah kencing sambil
duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah
mengatakan, ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﺎَﻨْﻴَﻠَﻋ َﺝَﺮَﺧ ِﺔَﻗَﺭَّﺪﻟﺍ ِﺔَﺌْﻴَﻬَﻛ ِﻩِﺪَﻳ ﻲِﻓ َﻮُﻫَﻭ ﻢﻠﺳﻭ َﻝﺎَﻗ : ﺎَﻬَﻌَﺿَﻮَﻓ ، َﻝﺎَﺒَﻓ َﺲَﻠَﺟ َّﻢُﺛ ﺎَﻬْﻴَﻟِﺇ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah keluar bersama
kami dan di tangannya terdapat
sesuatu yang berbentuk perisai,
lalu beliau meletakkannya
kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR.
Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah,
dan Ahmad. Syaikh Al Albani
dalam Misykatul Mashobih
mengatakan bahwa hadits ini
shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melarang Umar
kencing sambil berdiri, namun
hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah) . ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu-
berkata, ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻰِﻧﺁَﺭ - ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ - َﻝﺎَﻘَﻓ ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ُﻝﻮُﺑَﺃ »: ُﺮَﻤُﻋ ﺎَﻳ ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ْﻞُﺒَﺗ َﻻ .« ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ُﺖْﻠُﺑ ﺎَﻤَﻓ َﻝﺎَﻗ ُﺪْﻌَﺑ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihatku kencing sambil
berdiri, kemudian beliau
mengatakan, “Wahai ‘Umar
janganlah engkau kencing sambil
berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil
berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits
saat ini- mengatakan, “Ibnul
Mundzir berkata bahwa hadits ini
tidak shahih. Adapun Asy
Syaukani sebagaimana dalam As
Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan
hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi
melihat pada riwayat Ibnu Hibban.
Lalu beliau tidak menoleh sama
sekali pada tadlis yang biasa
dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula
bahwa As Suyuthi bergampang-
gampangan dalam menshohihkan
hadits. Kemudian hadits ini dalam
riwayat Ibnu Hibban dikatakan
dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini
berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu
‘Umar). Saya tidak mengetahui
apakah di sini ada perbedaan
sanad ataukah hal ini tidak
disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah-
mengatakan, “Hadits ini dho’if
(lemah). Yang tepat, tidaklah
mengapa seseorang kencing
sambil berdiri asalkan aman dari
percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan,
“Tidak terdapat dalil yang
shahih yang menunjukkan
larangan kencing sambil berdiri.”
Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari
‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil
berdiri sejak aku masuk Islam”.
Sanad hadits ini shahih. Namun
dari jalur lain, dari Zaid, beliau
berkata, “Aku pernah melihat
‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh
karena itu, hal inilah yang
dilakukan oleh ‘Umar dan ini
menunjukkan telah jelas bagi
‘Umar bahwa tidak mengapa
kencing sambil berdiri”.” [3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan
bahwa kencing sambil berdiri
adalah termasuk perangai yang
buruk, namun hadits ini juga
adalah hadits yang dho’if
(lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ُﻞُﺟَّﺮﻟﺍ َﻝﻮُﺒَﻳ ْﻥﺃ ِﺀﺎﻔَﺠﻟﺍ َﻦِﻣ ٌﺙﻼﺛ ْﻥﺃ َﻞْﺒَﻗ ُﻪَﺘَﻬْﺒَﺟ َﺢَﺴْﻤَﻳ ْﻭﺃ ًﺎﻤِﺋﺎﻗ ﻲﻓ َﺦُﻔْﻨَﻳ ْﻭﺃ ِﻪِﺗﻼَﺻ ْﻦِﻣ َﻍَﺮْﻔَﻳ ِﻩِﺩﻮُﺠُﺳ “Tiga perkara yang
menunjukkan perangai yang
buruk: [1] kencing sambil berdiri,
[2] mengusap dahi (dari debu)
sebelum selesai shalat, atau [3]
meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh
Bukhari dalam At Tarikh dan juga
oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah-
mengatakan, “Yang benar,
hadits ini adalah mauquf (cuma
perkataan sahabat) dan bukan
marfu’ (perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al
Huwaini mengatakan bahwa
hadits ini ghoiru mahfuzh artinya
periwayatnya tsiqoh
(terpercaya) namun menyelisihi
periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits
yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah-
mengatakan bahwa hadits ini
adalahhadits dho’if (lemah) . [5] Terdapat perkataan yang shahih
sebagaimana hadits Buraidah di
atas, namun bukan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
tetapiperkataan Ibnu Mas’ud . Ibnu Mas’ud –radhiyallahu
‘anhu- mengatakan, َﺖْﻧَﺃَﻭ َﻝْﻮُﺒَﺗ ْﻥَﺃ ِﺀﺎَﻔَﺠﻟﺍ َﻦِﻣ َّﻥِﺇ ٌﻢِﺋﺎَﻗ “Di antara perangai yang buruk
adalah seseorang kencing sambil
berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al
Huwaini mengatakan bahwa
periwayat hadits ini adalah
periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –
rahimahullah- mengatakan dalam
Shahih wa Dha’if Sunan At
Tirmidzi bahwa hadits inishahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud
mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para
Ulama Dari hadits-hadits di atas, para
ulama akhirnya berselisih
pendapat mengenai hukum
kencing sambil berdiri menjadi
tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur.
Inilah pendapat yang dipilih oleh
‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar
dalam salah satu riwayat
(pendapat beliau terdahulu), Abu
Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak.
Inilah pendapat yang dipilih oleh
‘Umar dalam riwayat yang lain
(pendapat beliau terakhir), Zaid
bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin
Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat
Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari
percikan, sedangkan jika tidak
aman dari percikan, maka hal ini
menjadi terlarang. Inilah madzhab
Imam Malik dan inilah pendapat
yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat
yang ada adalah kencing sambil
berdiri tidaklah terlarang selama
aman dari percikan kencing. Hal
ini berdasarkan beberapa alasan: 1. Tidak ada hadits yang
menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kencing sambil
berdiri selain dari hadits
yang dho’if (lemah). 2. Hadits yang menyebutkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam kencing sambil duduk
tidaklah bertentangan
dengan hadits yang
menyebutkan beliau kencing sambil berdiri,
bahkan kedua-duanya
diperbolehkan. 3. Terdapat hadits yang
shahih dari Hudzaifah
bahkan hadits ini disepakati
oleh Bukhari dan Muslim
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. 4. Sedangkan perkataan
‘Aisyah yang mengingkari
berita kalau Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam itu
kencing sambil berdiri
hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau
berada di rumahnya. Belum
tentu di luar rumah, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak kencing sambil berdiri.
Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal
tersebut tidak ada.
Mengenai masalah ini,
Hudzaifah memiliki ilmu
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi,
ilmu Hudzaifah ini adalah
sanggahan untuk ‘Aisyah
yang tidak mengetahui hal
ini. Itulah sedikit ulasan mengenai
kencing sambil berdiri. Semoga
pembahasan ini bisa menjawab
masalah dari beberapa pembaca
yang belum menemukan titik
terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihaat. Allahumman
fa’ana bimaa ‘allamtana, wa
‘alimna maa yanfa’una wa
zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di
malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H
di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar